Salah satu dari 15 inisiatif dalam program ini adalah memastikan seluruh warga desa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Program ini selaras dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan mendorong pemanfaatan Dana Desa secara strategis guna memperluas kepesertaan JKN di tingkat desa/kelurahan.
Agar seluruh lapisan masyarakat, bahkan di tingkat terkecil sekalipun, terlindungi oleh JKN, lahirlah program PESIAR—singkatan dari Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi. Program ini merupakan bentuk pemasaran sosial (social marketing) yang sistematis, bertujuan untuk menjangkau penduduk yang belum menjadi peserta JKN maupun yang tidak aktif, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam program ini.
Berikut empat langkah utama dalam Program PESIAR:
1. Petakan
Melakukan pemetaan terhadap warga yang berpotensi menjadi peserta JKN, termasuk mereka yang sebelumnya telah terdaftar namun kini tidak aktif karena alasan seperti PHK, tunggakan, atau lainnya. Pemetaan ini menggunakan berbagai variabel yang relevan sebagai dasar perekrutan.
2. Sisir
Kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan secara sistematis berdasarkan wilayah hasil pemetaan, guna menjangkau target sasaran secara langsung.
3. Advokasi
Edukasi dan persuasi kepada masyarakat melalui tokoh atau pihak terkait mengenai manfaat JKN serta prosedur pendaftarannya. Pendekatan ini juga mencakup penyebaran informasi secara informal atau word of mouth.
4. Registrasi
Mendaftarkan penduduk hasil advokasi sebagai peserta JKN dan memastikan proses pembayaran iuran pertama telah dilakukan.
Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No.14
Jakarta Pusat 10510, Telp. 021 421 2938