VISI DAN MISI BPJS KESEHATAN
VISI
Menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.
MISI
- Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
- Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.
- Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia.
- Memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS.
- Meningkatkan kapabilitas Badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berhati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.
STRUKTUR ORGANISASI BPJS KESEHATAN
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
7 anggota yang mewakili unsur Pemerintah, Pemberi Kerja, Pekerja, dan Tokoh Masyarakat.
Dipimpin oleh Direktur Utama dan terdiri dari 6 Direktur bidang.
Memimpin divisi-divisi yang menjalankan fungsi strategis di BPJS Kesehatan.
Kepesertaan
Mengelola pendaftaran dan pencatatan data kepesertaan JKN-KIS.
Hub. Eksternal
Mengelola hubungan dengan pihak eksternal dan stakeholders.
Keuangan
Mengelola keuangan dan investasi dana jaminan sosial.
TI
Mengelola infrastruktur dan sistem informasi.
SDM
Mengelola sumber daya manusia dan urusan umum.
Regional
Mengelola operasional di tingkat regional.
Arahkan kursor ke bagian struktur untuk melihat detail
SEJARAH BPJS KESEHATAN
SEJARAH BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014, menggantikan program Asuransi Kesehatan (Askes) yang sebelumnya dikelola oleh PT Askes Indonesia.
Transformasi ini merupakan implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pengesahan UU No. 40 tentang SJSN
Pengesahan UU No. 24 tentang BPJS
Persiapan transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan resmi beroperasi (1 Januari)
Pencapaian cakupan kepesertaan mencapai 83% penduduk