Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Keluarga yang Ditanggung
Peserta PPU PN meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada FKTP untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Jenis pelayanan RJTP meliputi: administrasi pelayanan, termasuk biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan, dan pemberian surat rujukan ke FKRTL untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di FKTP;
pelayanan promotif dan preventif perorangan, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama;
- Pelayanan Program Rujuk Balik;
Manfaat yang ditanggung:
- Pendaftaran dan administrasi;
- Akomodasi rawat inap;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi :
- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar);
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium
Manfaat yang ditanggung
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
- Rehabilitasi medis;
- Pelayanan darah.
Manfaat yang ditanggung
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).